Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, ada 18.958 pengendara melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta selama 13-19 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, Senin (13/4/) ditemukan 3.474 pelanggaran. Kemudian menurun pada Selasa (14/4) menjadi 2.090 pelanggaran.
Berikutnya, menurun kembali pada Rabu (15/4) berjumlah 1.337 pelanggaran. Pada Kamis (16/4) kembali meningkan jumlahnya menjadi 1.715 pelanggaran.
Peningkatan juga terjadi pada Jumat (17/4) menjadi 3.990 pelanggaran. Pelanggaran kembali menurun pada Sabtu (18/4) sebanyak 3.451. Kemudian, Minggu (19/4) terus menurun menjadi 2.901 pelanggaran.
“Iya (ada peningkatan) karena dua hari terakhir ada penambahan penindakan teguran di pos pantau, tidak hanya check point,” ujar Sambodo di Jakarta, Senin (20/4).
Sambodo menjelaskan, jenis pelanggaran yang ditindak, yaitu ojek online (ojol) berpenumpang, tidak mengenakan masker dan sarung tangan dan suhu tubuh di atas ketentuan.
Jenis pelanggaran lainnya, kata dia pengemudi motor berboncengan tidak satu alamat kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu ada pelanggaran jumlah penumpang mobil melebihi kapasitas dan tidak menaati jam operasional.
“Ada juga yang tidak menjaga jarak antarpenumpang,” ucapnya.
(Hendrik)