Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya terus berupaya menindak pelaku travel gelap yang menyelundupkan pemudik.
Hingga Sabtu (9/5), Ditlantas mencatat 44 travel gelap sudah ditindak selama 16 hari penerapan larangan mudik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, semua pengemudi travel gelap dikenakan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Semua penumpang kita putar balik dan untuk sopirnya kita tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Sambodo, Minggu (10/5).
Menurut Sambodo, untuk informasi terkait 44 mobil travel gelap yang berhasil dicegatnya selama larangan mudik ini, akan dirilis kepada wartawan, Senin (11/5).
“Akan dirilis, Senin besok,” kata Sambodo.
(Hendrik)