Hot Topic

Selesai Diperiksa, Pengacara Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri pada Sabtu dini hari, 8 Agustus 2020. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ferdy Sambo, mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Pukul 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 8-27 Agustus 2020,” ujar Ferdy di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB, Jumat, 7 Agustus 2020. Penyidik mencecar dengan 55 pertanyaan hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari. Anita ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Pasal 263 (2) KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kemudian Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =