Nasional

Sempat Dirawat usai Kecelakaan, Anggota DPR Gus Alam Meninggal Dunia

Channel9.id – Jakarta. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alamudin Dimyati Rois atau yang akrab disapa Gus Alam meninggal dunia pada Selasa (6/5/2025) pagi. Ia berpulang usai mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pemalang-Batang, Jumat (2/5/2025) dini hari.

Kabar meninggalnya politikus PKB itu dibenarkan oleh Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq.

“Meninggal dini hari tadi di RS Budi Rahayu Pekalongan,” kata Mahfud mengutip Antara, Selasa (6/5/2025).

Ia menuturkan, almarhum rencananya akan dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Al-Fadlu 2 di Desa Sidorejo, Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Selasa sore.

Kecelakaan tragis yang dialami Gus Alam terjadi saat ia bersama tiga penumpang lainnya menumpangi mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi H 1980 CM di Tol Pemalang-Batang KM 315 + 900 jalur A dari arah barat ke timur. Mobil yang ditumpanginya itu menabrak truk Fuso dari belakang.

Dua orang meninggal di tempat, yakni Vicka Novitasari (41) warga Semarang dan Muhammad Balya (57) warga Kendal. Keduanya mengalami cedera kepala berat dengan pendarahan hebat dari hidung dan mulut.

Sementara sopir mobil, Arya Maulana (38) dan Gus Alam mengalami luka-luka.

Gus Alam pun sempat dirawat intensif di RS Budi Rahayu, Pekalongan, akibat luka serius di bagian kepala dan tangan yang dideritanya.

Alamudin Dimyati Rois merupakan putra ulama terkemuka KH Dimyati Rois. Gus Alam merupakan pengasuh Pesantren Al-Fadllu wal Fadhilah Kaliwungu Kendal.

Ia menjabat sebagai anggota DPR RI selama empat periode berturut-turut. Pada periode 2024-2029 Gus Alam mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Aktif di Komisi IX DPR RI, Gus Alam dikenal sebagai legislator yang konsisten memperjuangkan isu-isu kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. Ia juga alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Semarang.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =