Channel9.id – Jakarta. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara sepakat mengesahkan RUU IKN menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua fraksi yang tergabung di dalam panitia tersebut sepakat mengesahkan UU tersebut. Hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pemindahan Ibu Kota baru dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur itu.
Anggota Pansus Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin menyampaikan, pihaknya menolak pemindahan itu karena sangat membebani keuangan negara. Menurut Hamid, keputusan pemindahan itu membuat negara tidak fokus dalam pemulihan perekonomian.
“Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan,” ujar Hamid saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pada Selasa 18 Januari 2022.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU IKN
Hamid menjelaskan, awal 2022 kebutuhan pokok masyarakat naik drastis. Bahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah mencapai Rp 6.687,28 triliun atau setara 39,69% produk domestik bruto (PDB).
“Sedangkan kebutuhan untuk pemindahan ibu kota mencapai Rp 466 triliun,” ujarnya.
Menurut Hamid, pemindahan ibu kota negara harus dibedakan dengan pemindahan Istana Negara. Pemindahan ibu kota, kata Hamid, membutuhkan banyak pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan dan keamanan.
PKS menilai bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil. Pembahasan RUU IKN dinilai terlalu singkat dan terburu-buru sehingga banyak substansi yang belum dibahas.
“Pada proses pembahasan RUU IKN fraksi kami fraksi PKS merasa dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif,” ujar Hamid
Diketahui, pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, soal Pembicaraan Tingkat UU atas RUU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa 18 Januari 2022.
Turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Kesepakatan ini diinisiasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang serentak diamini oleh segenap anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi UU IKN?” tanya Puan.
“Setuju,” ujar seruan yang hampir diungkap seluruh anggota fraksi.
Namun, sebelum menyatakan persetujuan tersebut, Puan sempat menerima satu interupsi dari salah satu anggota fraksi PKS. Tapi kesepakatan itu sudah bulat karena hanya disanggah oleh salah satu fraksi/anggota dewan.
“Dari sembilan fraksi hanya satu yang setuju. Dalam arti rapat fraksi bisa kami setujui,” ujar Puan.
HY