Hot Topic

Sengketa Merek GOTO, Kemenkumham Dinilai Ikut “Bermain”

Channel9.id – Jakarta. Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology,  Drs Alfons Loemau SH, MSi, Mbus menyampaikan  keprihatinanya atas tindakan Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengabulkan permohonan merek goto milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Padahal jelas-jelas merek GOTO adalah merek milik PT Terbit Financial Technology dengan sertifikat merek No : IDM00085218 kelas 42 per tanggal 10 Maret 2020.

Semenara disisi lain, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM juga mengabulkan permohonan merek PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa. Pihaknya tidak habis pikir, kenapa Kementerian Hukum dan HAM bisa menerbitkan merek yang memiliki kesamaan pokok dengan kliennya.

“Bagaimana mungkin di kelas yang sama ada dua merek, ini jelas menyalahi asas first to file, yang harusnya diberikan Dirjen Kekayaan Intelektual kepada merek GOTO milik PT Terbit Financial,”jelas Alfons Loemau SH, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology. Pihaknya berencana akan mengajukan upaya hukum untuk terhadap masalah tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut sungguh sangat memalukan, negara yang harusnya memberikan contoh dalam hal kepatuhan terhadap hukum justru malah mempertontonkan pembangkangan terhadap sistem hukum yang berlaku.

“Hal ini mengingatkan saya terhadap pernyataan Mahfud MD bahwa hukum bisa dibeli, tinggal dicari pasal yang cocok, karena hukum sudah tercerabut dari sukmanya. Semua orang  bisa mencari kebenaran atas nama hukum. Dalam konteks ini saya melihatnya seperti itu, PT Terbit Financial yang lebih dahulu mendaftar merek GOTO dan seharusnya dilindungi justru malah tidak mendapatkan perlindungan, ada apa?” tegas Alfons Loemau SH.

Pihaknya sebagai kuasa hukum PT Terbit Financial Tehcnology tegas akan segera mengambil langkah hukum terhadap kejadian tersebut. PT Terbit Financial memiliki bukti kuat sebagai pemilik merek GOTO yang sah. PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030.

Asas  first to file yang dianut di Indonesia juga sangat jelas memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang mendaftar terlebih dahulu. Seharusnya Dirjen Kekayaan Intelektual tidak mengabulkan izin kepada siapapun yang mendaftar merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun  sebagian kepada pendaftar baru.

Karena itu Alfons Loemau sebagai Tim Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology sangat heran dan menyesalkan, kenapa asas first to file yang sudah diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis justru malah diinjak-injak oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai regulator dan wasit malah memberikan izin merek di kelas yang sama kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Hal tersebut sangat disayangkan  karena berpotensi melanggar UU Merek dan Indikasi Geografis.

Sebelumnya pihaknya sangat yakin dan menaruh kepercayaan tinggi terhadap sistem hukum merek yang berlaku. Meski pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berkali – kali mengajukan permohonan merek dengan merek yang sama goto Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tidak akan memberikan izin, karena prinsip first to file.

“ Sekarang ini kami merasa tidak ada kepastian hukum dalam berbisnis di Indonesia dengan adanya skandal merek ini,” tukasnya. Pihaknya tidak pernah punya niat menghalang-halangi langkah bisnis yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. “Silahkan berbisnis namun berbisnislah dengan etika dan memperhatikan norma yang berlaku, jangan main serobot merek milik orang lain,” tambahnya.

Menurut Alfons penggunaan merek “goto” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik PT Terbit Financial Technology yang sudah terlebih dahulu terdaftar di kelas yang sama yaitu kelas 42.

“Merek goto yang digunakan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa  menggunakan penulisan yang sama dan identik dengan merek “GOTO” milik PT Terbit Financial  yang juga menggunakan unsur susunan huruf berupa g-o-t-o”, tegas Alfons Loemau.

Susunan huruf berupa “goto”yang digunakan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia tidak memiliki daya pembeda dengan penulisan merek GOTO milik PT Terbit Financial Technology.

Alfons juga menyampaikan dalam penggunaan unsur huruf goto memiliki persamaan penempatan huruf dan pengucapan. Kombinasi huruf goto yang menggunakan huruf kecil dalam merek PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tidak merubah penyebutan atau pengucapan serta tetap terbaca dengan penyebutan GOTO sebagaimana merek PT Terbit.

“Sehingga menimbulkan keraguan dan mengecoh para konsumen apakah merek goto tersebut adalah sama dengan merek GOTO milik PT Terbit yang telah didaftarkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Kasus antara PT Terbit Financial Technoloy dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kini masih dalam proses hukum.  PT Terbit melaporkan dugaan tindak pidana kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor laporan : LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85  +    =  87