channel9.id – Jakarta. Mantan anggota Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Achmad Purwanto mengaku proyek KTP Elektronik selesai serah terima pada bulan Desember 2013.
“Yang tanda tangan dari PNRI Pak Yuniarto, sedangkan Ketua Konsorsium Pak Abraham Mose dari PT LEN,” jelas Achmad Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Achmad Purwanto bersama dengan Rudi Indrato Raden Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima Barang dan Endah Lestari Sekretaris Tim dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan proyek KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013, Husni Fahmi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya.
Proses serah terima itu, kata Achmad, dilakukan karena proyek multiyears itu selesai pada tahun 2013. Pada saat serah terima barang ditengah jalan ketua konsorsium berganti dari Isnu Edhy Wijaya kepada Abraham Mose dari PT Len Industri. “16 Juli 2013 yang tanda tangan di berita acara serah terima (bast) barang sudah Pak Abraham Mose bukan Pak Isnu lagi,” Jelas Achmad Purwanto. Sedangkan Endah menambahkan terakhir Isnu tanda tangan di bast pada bulan Februari 2013.
Pada saat berita acara terakhir Desember tahun 2013 saksi Endah menceritakan terjadi intervensi dari Irman yang meminta agar hasil serah terima barang disesuaikan dari 122 juta menjadi 145 juta. “Ada intervensi dari Pak Irman untuk pembuatan bast di akhir tahun 2013,” jelas Endah. Meski kondisi riil nya saat itu panitia hanya menerima produk e-ktp 122 juta. Jumlah keseluruhan proyek e-KTP sendiri mencapai 175 juta, kekurangan pengadaan bisa diselesaikan konsorsium bulan Februari 2014 dengan jaminan bank garansi.
“Sebelum – sebelumnya kami selaku tim penerima barang sering diminta Pak Irman untuk mengejar ngejar konsorsium agar segera menyelesaikan pekerjaan,” tambah Endah.
Saksi Rudi Indrato menjelaskan tugas tim panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan dibentuk berdasarkan SK Dirjen dan bertanggungjawab kepada Dirjen melalui Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Sugiarto.
Sedangkan tugasnya tim memeriksa dan menerima barang apakah sesuai dengan volume, memeriksa kesesuaian spek, memeriksa jumlah, kuantitasnya. “Misalnya jumlah alat seperti komputer, printer berapa jumlahnya, spek dan sebagainya kalau jumlahnya sudah terpenuhi kami laporkan,” Jelasnya. Dalam memeriksa hasil tim juga dibantu oleh tim teknis yang dipimpin oleh Husni Fahmi. Tim teknis membantu mengecek dari segi kesesuain teknisnya, pungkas Rudi Indarto.
Terdakwa Husni dan Fahmi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.