Hot Topic

Serang Polisi dengan Senjata Api, 6 Pengikut MRS Tewas

Channel9.id – Jakarta. Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur usai mendapat serangan bersenjata dari sejumlah pengikut M. Rizieq Shihab (MRS), pemimpin Front Pembela Islam (FPI), di ruas tol Cikampek, Senin (7/12) dini hari. Enam pengikut MRS lalu tewas dan empat lainnya melarikan diri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan, mulanya Polisi mendapatkan informasi bahwa pengikut MRS dengan jumlah besar akan datang ke Polda Metro Jaya pada pemeriksaan kedua.

“Akan ada kelompok pengikut MRS yang akan mengawal pada saat pemeriksaan dengan jumlah yang besar sehingga dilakukan penyelidikan kelompok tersebut,” kata Fadil, Senin (7/12).

Dengan adanya kabar itu, petugas kepolisian mengikuti rombongan pengikut MRS yang berada di ruas Tol Cikampek. Namun, keberadaan polisi diketahui oleh pengikut MRS. Kemudian, pengikut MRS memepet, membenturkan, dan menghentikan mobil polisi.

“Kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengikut tersebut,” kata Fadil.

Setelah itu, 10 pengikut MRS menodongkan senjata api hingga senjata tajam ke polisi.

“Mereka melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota,” ujar Fadil.

Karena membahayakan keselamatan jiwa, Polisi melakukan pembelaan diri dengan langkah terukur. Enam pengikut MRS tewas terkena tembakan dan 4 lainnya melarikan diri.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan 6 orang penyerang meninggal dunia dan 4 melarikan diri,” katanya.

Akibat peristiwa itu, polisi mengalami kerugian berupa rusaknya mobil polisi karena ditabrak pengikut MRS. Pun ditemukan bekas tembakan pelaku pada saat di TKP.

“Kami menghimbau kepada MRS agar memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan. Apabila tidak mengindahkan panggilan penyidik, maka petugas akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Selanjutnya agar MRS dan pengikutnya tidak menghalang-halangi langkah penyidik, karena itu merupakan perbuatan pidana, dan barang siapa yang menghalangi petugas akan kami tindak tegas sesuai aturan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  10