Channel9.id-Surabaya. Perbuatan M Faisal (26), warga Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya, Jatim ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, dia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri, CT (14), sebanyak 8 kali.
Akibat perbuatan yang tak senonoh itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka. Kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Terungkapnya kasus persetubuhan ini ketika istri memergoki tersangka sedang berduaan bersama adiknya dalam kondisi telanjang di kamar mandi. Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya istri melaporkan hal itu ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan tersangka melakukan persetubuhan dengan adik iparnya di rumah kos, Jalan Gang Cinta, Surabaya. Saat kejadian, istrinya sedang tidak ada di rumah.
Sebelum kejadian, awalnya korban sedang tertidur. Ketika melihat adik iparnya yang tersingkap bajunya, tersangka langsung terangsang dan bergegas melepas pakaian korban sampai telanjang.
Tidak berhenti sampai di situ. Nafsu birahi tersangka semakin memuncak karena sering melihat korban ganti baju. Dirasa aksi bejatnya tersebut selalu aman, sehingga tersangka kembali nekat menyetubuhi adik iparnya hingga sebanyak 8 kali.
“Karena korban ini takut akan mengganggu kebahagian sang kakak, maka si korban ini enggan melapor,” ujar AKP Ruth Yeni, Kamis (29/8).
Adapun diketahui, bahwa tersangka menikahi kakak (korban) terhitung baru 4 bulan. Dan sejak orang tuanya bercerai, sehingga korban ikut tinggal bersama kakaknya yang baru saja menikah.
Kini tersangka sudah ditahan dan mendekam di dalam penjara. Atas perbuatannya itu akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.