Hukum

SETARA Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus: Pilihan Paling Objektif

Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Menurutnya, ada dua perkembangan krusial yang memengaruhi penegakan hukum dalam kasus tersebut, yaitu mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo dan indikasi melemahnya proses penyidikan oleh Polri.

Ia menyebut situasi tersebut mengkhawatirkan bagi penegakan hukum karena menimbulkan ketidakjelasan arah penyidikan dan perbedaan versi pelaku antara Polri dan TNI. Menurutnya, kondisi itu berpotensi merusak kepercayaan publik jika tidak segera ditangani secara objektif dan transparan melalui mekanisme independen.

“Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF),” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).

Hendardi menegaskan TGPF harus melibatkan penyidik dan investigator independen, termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Ia menilai langkah tersebut menjadi pilihan paling objektif untuk membuka secara terang perkara sekaligus memenuhi hak publik untuk mengetahui proses penanganannya.

“Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk terang benderangnya perkara agar hak publik untuk tahu (right to know) bisa direspons secara proporsional dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan TGPF perlu diberi akses luas dalam penyelidikan agar mampu mengungkap kasus secara menyeluruh serta memulihkan kepercayaan publik terhadap proses hukum. Menurutnya, tim tersebut juga penting untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur BAIS, termasuk rantai komando dan tingkat tanggung jawab pihak terkait.

“Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust),” tuturnya.

Hendardi juga menegaskan bahwa hasil kerja TGPF harus ditindaklanjuti melalui peradilan umum karena kasus ini merupakan pidana umum. Ia menekankan prinsip due process of law harus berlaku setara bagi semua pihak tanpa memandang latar belakang institusinya.

“Siapapun baik Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum,” ujarnya.

Ia pun menyinggung soal perintah Prabowo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan cepat. Hendardi menilai perintah tersebut hanya dapat diwujudkan secara konsisten melalui pembentukan TGPF sebagai instrumen independen.

“Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya gemar omon-omon,” jelasnya.

Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) RSCM Jakarta.

Kejadian tersebut menyebabkan luka bakar kimia mencapai 24 persen yang meliputi wajah, dada, serta kedua lengan. Tim medis juga melaporkan adanya iskemia (kekurangan aliran darah) pada sekitar 40 persen area mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan kornea.

Sejauh ini, Andrie telah menjalani sejumlah tindakan medis, termasuk pembersihan jaringan mati (debridement) dan cangkok kulit. Masa pemulihan total diperkirakan dapat berlangsung hingga dua tahun.

Dalam kasus ini, ada empat anggota BAIS TNI yang telah diamankan karena terlibat penyiraman Andrie. Namun, pihak TNI sampai saat ini tidak menjelaskan motif serta dalang penyiraman terhadap aktivis HAM tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =