Hukum

Setara Institute Nilai Rekomendasi Komisi III soal Reformasi Polri Masih Normatif

Channel9.id – Jakarta. Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menilai delapan rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri masih perlu penguatan substantif agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

Ikhsan menyebut penetapan delapan rekomendasi pasca rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri pada 26 Januari 2026 merupakan bentuk komitmen legislatif dalam fungsi pengawasan. Namun, ia menegaskan rekomendasi tersebut seharusnya diposisikan sebagai langkah awal yang masih membutuhkan kritik terbuka dan pendalaman serius.

“Reformasi Polri harus dimaknai sebagai proses transformasi struktural dan kultural yang menyentuh akar persoalan di tubuh Polri, bukan sekedar retorika kebijakan,” kata Ikhsan dalam keterengan tertulis, diterima Kamis (5/2/2026).

“Tanpa langkah reformasi yang berani dan progresif, reformasi Polri akan terus jalan di tempat, bahkan dapat menjadi langkah mundur,” sambungnya.

Setara Institute menilai sejumlah rekomendasi masih kental dengan pendekatan normatif dan minim terobosan, terutama dalam aspek pengawasan dan kelembagaan. Kondisi ini dinilai berpotensi mereduksi reformasi Polri menjadi sekadar optimalisasi lembaga yang sudah ada tanpa evaluasi kritis atas efektivitas dan akuntabilitasnya.

“Poin-poin rekomendasi tersebut masih kental dengan pendekatan normatif, minim terobosan, serta belum menyentuh substansi dalam mandeknya reformasi Polri,” ujarnya.

“Pemaksimalan tersebut tidak akan memicu perubahan jika masih terbentur minimnya akuntabilitas publik dan transparansi di dalamnya,” sambungnya.

Ikhsan juga menyoroti penekanan pada reformasi kultural dan penegasan kesesuaian RUU Polri dengan konstitusi yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan struktural. Menurutnya, budaya organisasi Polri dibentuk oleh struktur yang permisif terhadap impunitas dan lemahnya kontrol.

“Penekanan pada aspek kultural tersebut problematik karena mengaburkan fakta bahwa kultur organisasi tidak tumbuh dalam ruang hampa, melainkan dibentuk dan direproduksi oleh kondisi struktur yang juga permisif terhadap reformasi Polri,” jelasnya.

“Sehingga, integrasi HAM dan demokrasi dalam kurikulum pendidikan Polri hanya akan menjadi pendekatan simbolik jika kondisi struktur demikian tidak mengalami perbaikan serius,” sambung Ikhsan.

Setara Institute juga mengingatkan potensi masalah dalam penegasan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, penegasan ulang posisi Polri di bawah Presiden dianggap tidak menawarkan solusi atas persoalan mendasar reformasi kepolisian.

Sebelumnya, DPR resmi menetapkan delapan poin hasil pembahasan percepatan Reformasi Polri sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Berikut delapan poin kesimpulan kerangka percepatan reformasi Polri.

1. Kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berbentuk kementerian, dan dipimpin oleh Kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sesuai Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dukungan terhadap maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.
3. Penegasan legalitas penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
4. Penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap Polri, dengan mengacu pada Pasal 20A UUD 1945, serta mendorong penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan peran Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
5. Penegasan sistem perencanaan dan penganggaran Polri berbasis bottom-up, yang dimulai dari kebutuhan satuan kerja dan disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, yang dinilai sejalan dengan semangat reformasi Polri.
6. Penekanan reformasi kultural melalui pembenahan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian, dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
7. Dorongan pemanfaatan teknologi secara optimal dalam pelaksanaan tugas Polri, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
8. Penegasan kewenangan pembentukan Undang-Undang Polri, yang akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  77