Nasional

Setara: Pemkot Depok Memperburuk Diskriminasi Jemaat Ahmadiyah

Channel9.id-Jakarta. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melakukan penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah di Kelurahan Sawangan Baru, Depok, Jumat (22/10). Masjid tersebut merupakan tempat beribadah Jemaat Ahmadiyah.

Menanggapi hal itu, Setara Institue mengecam keras terhadap penyegelan yang dilakukan terhadap masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu. Setara menilai, tindakan penyegelan ulang tersebut secara serius memperburuk diskriminasi atas JAI di Depok.

“Penyegelan sebelumnya terhadap Masjid Al-Hidayah pada 2018 nyata-nyata mendiskriminasi JAI sehingga mereka tidak dapat menikmati hak konstitusional untuk kebebasan beragama/berkeyakinan, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,”demikian pernyataan Setara dalam pernyataan tertulis pada Sabtu, (23/10).

Baca juga: Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Ditindak Tegas 

Setara mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Walikota Depok, Mohammad Idris, untuk mencabut kebijakan diskriminatif atas JAI di wilayah masing-masing yaitu Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 Perwal Kota Depok Nomor 9 tahun 2011.

“Kedua beleid tersebut inkonstitusional, karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut,”lanjut pernyataan itu.

Setara juga mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi SKB 3 Menteri.

Tak hanya itu, Setara mendorong Kapolri untuk menjamin keamanan dan properti komunitas JAI di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, termasuk di Depok Jawa Barat.

“Anggota dan/atau pengurus JAI menyandang hak konstitusional dan kebebasan dasar sebagai warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara,”lanjut Setara.

Terakhir, Setara mengecam pernyataan MUI bahwa penyegelan Masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok sudah sangat tepat. Setara menilai, pandangan MUI menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama.

“Hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas,”tutup Setara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  39  =  42