Channel9.id – Jakarta. Setara Institute menyarankan agar sidang uji materi UU Pemilu ditunda. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji konstitusionalitas syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan MK untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara dianggap bukan langkah yang tepat dan sesuai dengan tugas MK. Setara Institute berpendapat bahwa syarat usia calon pejabat bukanlah wewenang MK.
Peneliti Senior Setara Instutite, Ismail Hasani mengatakan bahwa putusan mengenai syarat usia calon pejabat publik telah dikategorikan sebagai bukan isu konstitusional oleh MK. Hal ini telah ditetapkan dalam beberapa putusan MK sebelumnya, seperti putusan No.37/PUU-VII/20210 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 mengenai syarat usia calon hakim konstitusi, dan putusan No 112/PUU-XX/2022 tentang syarat pimpinan KPK.
Setara Institute berpendapat bahwa putusan tersebut seharusnya sudah dijatuhkan sejak awal. “Proses ‘dismissal’ dalam sidang pendahuluan sebenarnya dirancang untuk menyaring perkara-perkara yang masuk dalam kewenangan MK dan menegaskan ada atau tidaknya isu konstitusional dalam norma,” ucap Ismail Hasani dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Salah satu argumen dalam sidang ini adalah norma yang diskriminatif terhadap warga negara. Mengenai hal ini, Ismail Hasani berpendapat bahwa ini merupakan kesalahan dalam penggunaan dalil diskriminasi.
Dalam penelitiannya mengenai 10 tahun kinerja MK, Setara Institute mencatat bahwa MK telah memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non-diskriminasi.
“Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan selama tidak didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,” ungkapnya.
Sebelumnya, PSI mengajukan perkara batas usia minimal Capres-Cawapres untuk menjadi 35 tahun pada April (03/04/2023) lalu. Pemohon mempermasalahkan klausa pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Kuasa hukum pemohon, Francine Widjojo, menyatakan bahwa batas minimal syarat umur pencalonan adalah 40 tahun, sedangkan pemohon berusia 35 tahun. Menurut pemohon, norma ini bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena bersifat diskriminatif.
Baca juga: Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materi Sistem Pemilu Tetap Terbuka
BHR