Channel.id-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.
Ketua SETARA Institute danInisiator Human Security Initiative (HSI) Hendardi mengatakan, secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional.
“Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN,”ujar Hendardi dalam pernyataan tertulis, Jumat (10/9).
Baca juga: MA Tolak Uji Materi Terkait TWK KPK
Hendardi menambahkan, tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN.
“Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,”imbuhnya.
Hendardi berharap, dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Menurutnya, energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi.
Namun demikian, sambungnya, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.
“Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN dapat menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian,”tandasnya.