Ekbis

Setelah Menunggu 5 Tahun, Pegadaian Siap Melantai di Pasar Modal pada 2020

Channel9.id-Jakarta. PT Pegadaian (Persero) berniat menjadi perusahaan terbuka dan melepas saham di pasar modal. Rencananya, PT Pegadaian (persero) akan melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2020.

Kini, BUMN keuangan ini tinggal menunggu izin pemegang saham, khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Rencana IPO sudah lama, dari 5 tahun lalu,” ujar Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, di Yogyakarta, Jumat (26/7).

Kuswiyoto menegaskan, perekonomian domestik saat ini dalam kondisi relatif baik. Makanya, ini bisa jadi momentum yang baik untuk IPO. “Insya Allah, 2020 kita siap,” ujar sang Dirut.

Bagi BUMN, ada 25 tahap sebelum melakukan privatisasi. Ini dimulai dari pemerintah mengusulkan rencana privatisasi, kemudian diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Selanjutnya di DPR, RAPBN disetujui. Berikutnya deputi Kementerian BUMN merancang program tahunan privatisasi, menyusun daftar persero, metode privatisasi, jenis, dan rentangan saham.

Selanjutnya rancangan diterima deputi teknis, lalu ditanggapi atau tidak ditanggapi dengan masa waktu tujuh hari, selanjutnya diserahkan kepada Menteri BUMN.

Tahap berikutnya, Menteri BUMN menetapkan program tahunan privatisasi, disampaikan ke komite privatisasi dan Menteri Keuangan, selanjutnya ada arahan komite privatisasi dan Menteri Keuangan.

Tak sampai di situ, bila ada perubahan terkait arahan dan rekom, selanjutnya Menteri BUMN memberitahukan kepada direksi persero.

Tahap selanjutnya, perseroan melakukan sosialisasi, lalu konsultasi ke DPR, dan mengeluarkan surat rekomendasi. Lalu dikeluarkan PP privatisasi perseroan. Selanjutnya digelar RUPS Persero, dan membentuk tim privatisasi atau dilaksanakan deputi.

Usai tahap tersebut, Kementerian BUMN atau tim privatisasi mengumumkan seleksi lembaga dan profesi penunjang, menyampaikan dokumen prakualifikasi.

Kementerian BUMN atau tim privatisasi lalu melakukan verifikasi, selanjutnya pemberitahuan lolos prakualifikasi, kemudian hasil seleksi diusulkan kepada menteri.

Tahap akhir, Menteri BUMN menetapkan hasil seleksi. Usai lakukan tahapan tersebut baru proses IPO di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  44  =  54