Nasional

Setuju Menolak Vaksin Disanksi, Komnas HAM: Konteksnya Menular

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga angkat suara terkait pemerintah yang akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi menolak mengikuti vaksinasi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut Moniaga, setiap orang memiliki hak menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya berlaku dalam kondisi umum. Namun, dalam kondisi wabah penyakit menular, ada ketentuan khusus yang berlaku.

“Pasal 5 UU 36/2009 dibaca pada konteks pelayanan kesehatan primer bagi penyakit yang tidak menular. Maka, UU 4/84 berlaku khusus (lex specialist) karena konteksnya menular, ” jelas Sandra kepada, Senin (15/2) dilansir Republika.

“Monggo, silakan dipikirkan soal ancaman tak mau vaksin dipenjara satu tahun,” sambung Sandra.

Baca juga: DPR Menentang Sanksi Penghapusan Bansos Jika Menolak Divaksin

Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.”

Sementara, dalam Pasal 5 ayat 3 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu; “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.”

“Artinya, kebijakan pemerintah dapat merujuk pada UU 4/84 tersebut,” ujar Sandra.

Hal tersebut, lanjut Sandra, dijalankan dengan asumsi bahwa pemberian vaksin tersebut diyakini dapat menjadi cara efektif untuk penanggulangan wabah. “Nah, soal efektivitas merupakan ranah IDI dan komunitas ahli kesehatan lainnya,” tandasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =