Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dalam pertimbangan hal meringankan vonis, hakim menilai Shane telah mencegah Mario Dandy Satrio menganiaya David lebih lanjut meskipun terlambat.
Hal itu disampaikan hakim ketua Alimin Ribut saat membacakan vonis terhadap Shane Lukas di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (7/9/2023). Di samping hal meringankan, hakim menilai Shane terlibat dalam penganiayaan tersebut sehingga merusak masa depan David.
“Hal yang memberatkan: keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Keaadan yang meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David,” ujar hakim.
Hakim menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganiaya David Ozora sehingga dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan,” kata
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Shane berperan merekam kejadian penganiayaan oleh Mario terhadap David. Namun, ia tidak menolak permintaan Mario tersebut.
“Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban. Masuk dalam kesengajaan sebagaimana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban,” ujar hakim.
Shane Lukas sebelumnya dituntut dengan pidana 5 tahun penjara. Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario, Shane, dan anak perempuan berinisial AG (15) juga dituntut untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).
Dalam kasus ini, Shane didakwa turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Shane dilakukan bersama Mario Dandy dan anak berinisial AG (15).
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Shane disebut berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora. Ia disebut tak menolak saat Mario Dandy memintanya untuk merekam.
Sedangkan penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Karena penganiayaan itu, David harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.
Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
HT