Channel9.id – Jakarta. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu. Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tilang uji emisi ini akan diberlakukan mulai Sabtu (26/8/2023) pekan ini. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan tilang uji emisi ini digalakkan untuk menekan polusi udara di Jabodetabek yang belakangan ini tengah disorot.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, Latif mengatakan teknis pelaksanaan tilang uji emisi tersebut sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Namun, lanjutnya, pengujian emisi kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di lokasi pelaksanaan.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ujarnya.
Ia menyebut saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Saat ini, berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah untuk menekan angka buruknya kualitas udara di Jabodetabek. Salah satu kebijakan yang diambil yakni pemberlakuan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen ASN di DKI Jakarta mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan ini pada layanan yang bersifat
langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
Baca juga: Hari Ini, Kendaraan ASN DLH DKI Dilarang Masuk Kantor Jika Belum Uji Emisi
HT