Channel9.id – Jakarta. Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan diberikan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu. Hal ini sesuai aturan dalam Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang uji emisi ini akan diberlakukan mulai […]