Hot Topic Politik

Siapa yang Bermain di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu?

Channel9.id – Jakarta. Dicurigai ada komplotan yang bergerak untuk menunda pemilu. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini adanya permainan di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024. Sebab, ia menilai putusan tersebut ‘salah kamar’.

“Pemilu ini akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan putusan itu, karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke Pengadilan Agama, tapi masuknya ke Pangadilan Militer. Kan nggak cocok. Sama ini (putusan pemilu ditunda), ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

“Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti,” sambungnya.

Mahfud mengatakan, putusan penundaan pemilu tersebut bukan soal independensi hakim. Ia menjelaskan adanya perbedaan antara kesalahan di ranah kode etik dan kesalahan di ranah ilmu.

Dalam kasus putusan PN Jakpus, menurut Mahfud, kesalahannya terletak di ranah ilmu majelis hakim. Sebab, putusan terkait persoalan pemilu bukan wewenang peradilan umum.

“Sudah ada tuh petunjuk dari Mahkamah Agung. Kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak. Kalau peraturan MA keluar ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019,” terangnya.

Ia pun menegaskan, pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan sesuai jadwal. Menurut Mahfud, putusan PN Jakarta Pusat bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding tetapi ditolak.

“Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini (pemilu 2024). Bahkan, karena ini salah kamar, ya diabaikan aja kalau sudah banding kalah lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Tenaga Ahli KSP Ade Pulungan Minta Putusan PN Harus Dihormati

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  31  =  38