Channel9.id – Jakarta. Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab, menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil.
“Bahwa nota keberatan kami terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah eksepsi cacat formil (exception peremtoria) karena dakwaan prematur,” demikian bunyi eksepsi Haris Azhar, dikutip Senin (17/4/2023).
Haris juga meminta nama baiknya dipulihkan, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM: 022/JKT.TIM/EKU/03/2023 tertanggal 27 Maret 2023, batal demi hukum.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Memulihkan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Haris Azhar ke dalam kedudukan semula,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum Haris Azhar menyebut dakwaan JPU cacat formil karena disusun tidak sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Salah satu yang dianggap cacat yakni dalam hal penyelidikan, mengenai pemeriksaan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelapor.
Kuasa hukum Haris mengatakan penyidik memang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Luhut Binsar Pandjaitan untuk didengar keterangannya.
Namun, pemeriksaan pada 20 Desember 2021 itu juga bersamaan dengan pemeriksaan dengan saksi lainnya, yaitu Asisten Bidang Media Menko Marves Singgih Widiyastono dan Staf Media Internal Menko Marves Adhi Danar Kusumo.
Pihak kuasa hukum menilai pemeriksaan dilakukan melanggar prosedur dalam proses pemeriksaan.
“Karena seharusnya Penyelidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap diri pelapor, baru kemudian memanggil saksi-saksi lainnya untuk menguatkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” kata kuasa hukum.
Dakwaan jaksa juga disebut prematur karena menurut mereka seharusnya penyidik mendahulukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut. Menurut mereka, hal itu diperlukan untuk menguji pernyataan yang disampaikan oleh Haris Azhar.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” kata pengacara.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Ia didakwa bersama Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa menyatakan, Haris Azhar mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik Luhut Soal Tambang Papua
HT