Channel9.id-Jakarta. Sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menghadirkan tujuh hakim, untuk membacakan dakwaan enam orang terdakwa.
Ketujuh orang hakim tersebut adalah Rosmina, Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi.
“Saya jelaskan agar ‘clear’ kenapa ada tujuh orang hakim karena untuk perkara no 29 atas nama Benny Tjokrosaputro, no 31 atas nama Hary Prasetyo dan perkara no 34 Joko Hartomo Tiro,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (03/06).
Rosmina menjelaskan, dirinya sebagai ketua majelis dan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar dan Ugo untuk menyidangkan perkara nomor 29 dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.
“Kemudian untuk perkara no 30 atas nama Heru Hidayat dan perkara no 32 atas nama Hendrisman Rahim ketua majelisnya Pak Saifudin, kemudian anggotanya saya, Bu Susanti, Pak Sigit dan Bu Titik Sansiwi,” jelasnya.
Ke-enam orang tersangka yang akan diadili tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
“Jadi setiap terdakwa itu terdiri dari 5 orang hakim tapi kami hadirkan 7 hakim di sini karena kita periksa sekaligus,” ungkap Rosmina.
“Ada 7 orang hakim duduk di meja persidangan untuk memeriksa 6 orang terdakwa, kami bertanya lebih dahulu kepada penuntut umum dan penasihat hukum apakah pemeriksaan perkara ini akan kita laksanakan telekonferensi atau langsung?” tanya hakim Rosmina.
“Sependapat kita periksa secara langsung karena ada 6 terdakwa,” kata ketua jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni.
Sedangkan para penasihat hukum juga setuju pembacaan dakwaan dilakukan secara bersamaan. Selanjutnya untuk pemeriksaan saksi, JPU juga meminta dilakukan secara bersamaan.
“Dengan kondisi Covid-19 dan efektifnya persidangan karena rata-rata saksinya sama, jadi demi peradilan yang cepat dan murah kami setuju disatukan saja pemeriksaannya,” tambah KMS Roni.
Namun penasihat hukum para terdakwa ada yang meminta agar saksi dibagi dalam dua klaster, dengan pertimbangan protokol kesehatan Covid-19.
“Pertama tetap kita harus memperhatikan protokol Covid-19 walau ini sebenarnya sudah tidak sesuai protokol karena kursi mepet, setelah kami membaca dakwaan jaksa sendiri membagi dakwaan menjadi 2 klaster jadi kami mengusulkan bahwa untuk pembacaan dakwaan tidak keberatan dibacakan bersama-sama tapi ketika pemeriksaan saksi andai proses berlanjut kami mengusulkan menjadi 2 klaster,” kata salah satu tim pengacara Susilo Aribowo.
Mochtar Arifin sebagai penasihat hukum Benny Tjokrosaputro juga meminta agar saksi diperiksa bersamaan.
“Pada prinsipnya sepedapat pelaksanaan persidangan bagaimanapun yang penting hak-hak dan kepentingan terdakwa itu tidak terganggu dan hukum acara harus kita patuhi, mungkin kita harus memaklumi saksi banyak kalau dibuat masing-masing,” kata Mochtar.
Diketahui, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga terjerat kasus pencucian uang. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.