Channel9.id-Jakarta. Mantan politisi Partai Demokrat Roy Suryo menghadapi putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis Hakim memperberat vonis terhadap terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Roy Suryo Didakwa Dengan Tiga Pasal BerlapisĀ
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.