Hukum

Sidang Kasus Suap, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

Chennel9.id-Jakarta. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang perdana, atas dakwaan kasus suap dalam pelayanan narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Sidang perdana tersebut digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12/2018).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi menjelaskan, Wahid Husen telah memperkaya diri sendiri dari beberapa narapidana sejak Maret sampai dengan Juli 2018.  Dia dibantu oleh anak buahnya Hendry Saputra.

Jaksa juga mengungkap suap berupa uang dan barang mewah dari Fahmi Dharmawansyah, Tubagis Chaeri Wardhana dan Fuad Amin dimaksudkan agar mereka mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas yang bertentangan dengan kewajiban Wahiid Husein selaku Kalapas.

Jaksa membacakan dua dakwaan terhadap Wahid. Dalam dakwaan pertama, jaksa KPK menjerat Wahid dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, jaksa KPK mendakwa Wahid dengan Pasal 11 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap Wahid maksimal 20 tahun penjara. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =