Channel9.id-Bandung. Tersangka Fahmi Darmawansyah akan menjalani sidang pertama atas kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Jaksa KPK rencananya akan membacakan surat dakwaan terhadap suami dari artis Inneke Koesherawati.
Persidangan dengan perkara tindak pidana korupsi, mengagendakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/12/2018).
Jaksa mengungkap Kepala Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memberikan berbagai fasilitas mewah kepada terpidana kasus suap Badan Keamanan Laut Fahmi Darmawansyah. Wahid membolehkan Fahmi membangun sebuah bilik cinta untuk melakukan hubungan suami-istri.
Jaksa mengatakan Wahid Husen mengetahui adanya fasilitas tersebut namun membiarkannya karena telah mendapatkan suap dari Fahmi. Menurut jaksa, Fahmi menyuap Wahid dengan satu unit mobil jenis Double Cabin 4×4 merek Mitsubishi Triton. Wahid juga menerima sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuittondan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 39 juta.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung,sipp.pn-bdg.go.id , jadwal sidang pada Rabu (12/12) menampilkan jadwal sidang dakwaan pada Fahmi Darmawansyah dengan nomor perkara 110/Pid.Sus-TPK/2018/PNBdg.