Channel9.id-Jakarta. Sidang perdana kasus pembuat kabar bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara tercoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis (4/4/2019). Bagus dijadwalkan akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB, agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan jaksa.
Bagus diduga telah membuat dan menyebarkan hoaks adanya 7 kontainer surat suara asal China tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin melalui rekam suara dan tulisan yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp dan Twitter.
Sebelumnya politisi Partai Demokrat Andie Arief melalui cuitan di akun twitternya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjung Priok, demi memastikan hal tersebut adalah hoaks
Bagus ditangkap polisi pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya ia sempat melarikan diri dari kediamannya di Bekasi dan membuang barang bukti ponsel miliknya pasca mengetahui hoaks yang dibuatnya itu viral.
Bagus ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo.
Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.