Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda siding perdana Rocky Gerung hingga Kamis, 7 September 2023. David Tobing menguggat Rocky Gerung atas perbuatan melawan hukum pada Kamis (3/8/2023) lalu.
Rocky tidak hadir dalam sidang perdana yang dilayangkan oleh David. Hakim ketua Djuyamto menyebut bahwa alamat Rocky yang tercantum itu salah. Sehingga hakim memerintahkan David untuk mengirim surat panggilan sesuai alamat yang diyakini.
“Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan,” katanya.
“Kita tunda dua minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa, 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak principle alamat sebagai surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu,” kata Hakin pada Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya, Rocky menyebut Jokowi dengan kata “bajingan’ dalam podcast milik Refly Harun. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai pendukung Jokowi melaporkannya ke polisi.
Rocky sendiri menilai perkara ini abstrud. Disamping itu, ia menyebut bahwa dirinya tidak akan menghgadiri persidangan, “Tidak ada undangan,” ucap Rocky.
Merespon ini Jokowi menyebut dirinya tidak ambil pusing dengan ucapan Rocky. “itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” ucapnya.
Baca juga: Rocky Gerung Menapikkan Prinsip Demokrasi Komunikasi
BHR