Hukum

Sidang Perdana Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor

Channel9.id-Jakarta. Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (24/6/2019).

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

KPK sebelumnya menyatakan akan menguraikan bagaimana peran Sofyan Basir terkait perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan terutama dalam membantu terjadinya suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

“KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

Proses penyidikan Sofyan ini dimulai sejak 22 April 2019 dengan memeriksa 74 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Sofyan sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK terkait kasus itu.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan ada dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  80