Hasto Kristiyanto: PDIP yang Inisiasi Amandemen UUD TerbatasHasto Kristiyanto: PDIP yang Inisiasi Amandemen UUD Terbatas
Hot Topic Nasional

Sikapi Putusan MK, PDIP Anggap Indonesia Sudah Legalkan Jadi Negara Kekuasaan

Channel9.id – Jakarta. PDI Perjuangan (PDIP) memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpandangan para hakim konstitusi tidak membuka ruang terhadap keadilan. Putusan MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan karena seakan lupakan kaidah etika dan moral. PDIP menganggap Indonesia telah masuk dalam kegelapan demokrasi melalui pembiaran atas penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan,” ujar Hasto ketika membacakan sikap atas putusan MK dalam Rakornas di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

PDIP menganggap kepemimpinan nasional ke depan akan hadapi persoalan. Hasto menyatakan pihaknya anggap putusan MK menegaskan pemilu di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Konsekuensinya, kepemimpinan nasional akan terdampak.

“Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global,” jelas dia.

Hasto menyatakan MK dinilai gagal menjalankan fungsi sebagai penjaga amanat konstitusi, namun PDIP tetap menghormati keputusan MK karena bersifat final dan mengikat. PDIP, lanjutnya, tetap memberikan catatan kritis atas putusan MK. PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi selama polemik penyelanggaraan Pemilu 2024, terutama para pendukung Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Usai Putusan MK, PDIP Akan Gelar Rakernas Tentukan Posisi di Pemerintahan

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =