Channel9.id – Jakarta. Rekrutmen PPPK Guru 2023 dipastikan bakal dibuka secara besar-besaran dengan penambahan kuota hingga ratusan ribu. Guru kategori apa saja yang bisa mendaftar?
Pada penerimaan PPPK Guru 2023 ini, terdapat empat kualifikasi yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.
Dari empat kualifikasi PPPK Guru 2023, di antaranya yaitu guru lulus passing grade sebagai P1, termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3), dan Prioritas 4 (P4) atau umum.
Adapun, pelamar dengan kualifikasi pelamar P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
Melansir dari TribunGayo, pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
• THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
• Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
• Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
• Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Kemudian, kualifikasi pelamar P2 merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1
Lalu, pelamar P3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Sedangkan untuk pelamar P4 atau umum, terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di KemendikbudRistek dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Selain itu, bagi guru yang mengajar di sekolah swasta diperbolehkan mendaftar PPPK Guru 2023. Guru swasta dapat mendaftar karena masuk kualifikasi P4 atau umum.
Namun, untuk guru swasta terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2023.
Adapun ketentuan tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani.
”Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Jadi, bagi guru swasta yang ingin daftar tes PPPK Guru 2023, dapat mengurus izin dari yayasan tempat yang diajar terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
Baca juga: Siap-Siap! Kuota Pendaftar PPPK Guru 2023 Capai Ratusan Ribu, Nasib P1 Guru 2022 Gimana?
Baca juga: Demi Wibawa Pemerintah, FSGI Ajukan 3 Rekomendasi Terkait Guru PPPK
HT