Channel9.id-Jakarta. Penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak dari wabah corona harus dijalankan secara paralel dan integratif. Sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sektor Swasta dan Masyarakat Sipil di pusat maupun di daerah perlu dibangun lebih intens.
Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan konsultasi publik pemerintah dengan masyarakat sipil dan sektor swasta untuk penanganan Covid-19 di Denpasar, Bali, Senin (21/12).
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mewakili Menteri Dalam Negeri, akan menyampaikan pidato dan paparan kunci pada acara dengan tema ‘Kemitraan Pemerintah dengan Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Konsultasi publik yang diadakan oleh Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemendagri bekerjasama dengan Ford Foundation, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan MDN News, akan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan 40 peserta luring. Adapun 500 peserta lainnya dari perwakilan pemerintah, dan utusan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas, dan sektor swasta mengikuti acara secara daring.
“Bapak Menteri Dalam Negeri sangat mendukung kegiatan ini dan menginginkan adanya rencana aksi terprogram tentang pola kemitraan ini yang dapat segera direalisasikan agar percepatan pencegahan penularan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 50 Ribu Hanya dalam Tujuh Hari
Pentingnya pelibatan masyarakat sipil telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kepres ini ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020. Selain itu landasan kebijakan penanganan COVID-19 juga ditetapkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditetapkan pada 20 Juli 2020.
Sebagai implementasinya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. SE ini berlaku mulai 17 September 2020. Melalui SE ini, Mendagri meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satgas Penanganan COVID-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RW/RT.
Selain itu Mendagri juga telah menerbitkan SE no 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini ditetapkan pada 6 Oktober 2020, Dengan SE tersebut, masyarakat sipil melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi Covid-19 bersama dengan pemerintah daerah (pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.
Konsultasi publik ini diharapkan menjadi sarana penyamaan persepsi Pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil dan Sektor Swasta terhadap kondisi, regulasi metode dalam menyusun rencana aksi kolaborasi pencegahan penularan Covid-19. Dialog yang dilakukan di Bali ini diharapkan akan dapat direplikasi ke daerah lain.