Hot Topic Hukum

Singgung Netralitas Aparat hingga Dilaporkan ke Polisi, Aiman: Saya Sebut Oknum, Bukan Polri

Channel9.id – Jakarta. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono angkat suara terkait dirinya yang dilaporkan oleh enam pihak ke Polda Metro Jaya atas tudingan aparat tidak netral. Ia menegaskan tak pernah menyebut institusi Polri saat menyinggung ketidaknetralan polisi di Pemilu 2024.

“Ada banyak pemberitaan dan info-info di luar sana yang tidak tepat. Saya ingin meluruskan, pertama, saya tidak pernah menyebut institusi Polri, tapi oknum,” kata Aiman dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram-nya, @aimanwitjaksono, dikutip Rabu (15/11/2023).

Aiman turut menyertakan potongan video yang dijadikan dasar untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib, yakni pernyataan saat Konferensi Pers TPN Ganjar Mahfud dengan topik Netralitas Aparat dalam Pemilu, di Jakarta, Sabtu (11/11/2023). Pernyataan dalam video itu, kata Aiman, ditujukan kepada oknum, bukan institusi Polri.

“Saya yakin betul itu bukan terkait institusi tapi ini terkait dengan oknum-oknum di dalamnya,” terangnya.

Dalam potongan video yang ditampilkan tersebut, Aiman meyakini masih banyak anggota polisi yang menjaga nuraninya untuk tetap netral di Pemilu 2024 mendatang.

“Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya,” ucap dia.

“Demikian juga tentu saya harapkan pimpinan pimpinan tertinggi termasuk Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan netralitas. Oleh karenanya hal-hal seperti ini yang disampaikan kepada saya mudah- mudahan itu hal yang salah,” sambung Aiman dalam cuplikan video yang ditampilkan tersebut.

Atas cuplikan video tersebut, Aiman menegaskan pelaporan terhadap dirinya pun patut dipertanyakan.

“Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, atas dugaan penyebaraan berita bohong buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Dalam kasus ini, sudah ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Laporannya tengah diusut oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan meminta klarifikasi dari para terlapor terlebih dahulu.

“Klarifikasi terhadap para pelapor maupun saksi-saksi yang dibawa pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana terjadi di kantor SPKT Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Setelah terlapor dan para saksi, kata Ade, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli. Mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum.

“Tadi rangkaian itu dulu yang akan kita lalui. Baru nanti kemudian kita akan lakukan undangan klarifikasi terhadap saudara terlapor AW (Aiman),” tuturnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Kecam Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =