Hot Topic

Bupati Nganjuk Ditahan di Bareskrim Polri

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Novi ditahan di sel Bareskrim Polri.

“Ya ditahan di Bareskrim Polri,” kata Argo, Selasa 11 Mei 2021.

Argo menyampaikan, penahanan Novi dilakukan hari ini.

“Betul (hari ini),” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi KPK dan Bareskrim Polri OTT Bupati Nganjuk

Adapun penerima suap yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, Senin 10 Mei 2021.

Djoko menjelaskan, pada Minggu 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam kasus suap tersebut.

Dalam modus operandinya, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” kata Djoko.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  64