Channel9.id-Jakarta. Kementerian Agama memberlakukan sistem zonasi untuk pertama kali pada musim haji 2019. Zonasi ini mengatur penempatan pemondokan atau hotel yang dibagi ke dalam tujuh zona, berdasarkan embarkasi asal jamaah.
Regulasi tersebut dikeluarkan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 135 tahun 2019. Keputusan mengatur tentang penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi pada musim haji tahun 1440H/2019M.
“Tahun ini jemaah haji akan menggunakan sistem zonasi, yang memungkinkan jemaah haji akan dikumpulkan dalam satu wilayah,” kata Nizar beberapa waktu lalu.
Menurut Dirjen PHU Nizar, sistem zonasi berdasarkan embarkasi ini merupakan salah satu dari 8 inovasi yang dicanangkan Kemenag untuk meningkatkan pelayanan di Tanah Suci.
Sistem zonasi ini dinilai akan memudahkan koordinasi para petugas haji, baik dalam pengawasan maupun meningkatkan kualitas layanan kepada para jemaah.
Selain itu juga bertujuan untuk meminimalisir masalah bahasa atau komunikasi antar jemaah. Hal lainnya adalah memudahkan penyediaan menu catering berdasarkan selera daerah asal. Tahun ini, jemaah haji akan mendapatkan tiga kali dalam sepekan menu makanan khas daerah masing-masing.
Rencananya, jemaah kloter 1 dan 2 akan diterbangkan pada Sabtu (6/7) pukul 03.00 WIB dari Bandara Internasional Surabaya menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi.