Channel9.id – Jakarta. Eks Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari bebas secara murni pada Sabtu (31/10). Dia bebas usai dipenjara selama empat tahun di Rutan Kelas I Pondok Bambu dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan resmi, Sabtu (31/10).
Pun Siti telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya.
“Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan,” pungkas Rika.
Siti dijerat KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian yang sempat dia pimpin. Siti baru masuk persidangan 2017 dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun yang sama.
(HY)