Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tersangka kasus bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.
Surat panggilan kepada kedua tersangka, sudah dikirimkan oleh KPK ke lima tempat di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah tersangka di Simprug Jakarta Selatan Kamis (20/6) lalu. Sementara di Singapura, surat panggilan melalui Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, dikirim ke empat alamat berbeda.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, terkait pemanggilan kedua tersangka, KPK telah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Sjamsul dan Itjih Nursalim diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun terkait kewajiban yang tidak dibayarkan dalam pengambilalihan pengelolaan BDNI.
Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) beserta istrinya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul selaku pemegang saham BDNI dengan melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Mantan Kepala BPPN itu juga disebut menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Kenyataannya Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya atau misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak.
Sjafruddin sendiri saat ini sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.