Channel9.id, Jakarta – Penemuan material radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Kabupaten Serang, Banten, mengundang perhatian serius. Zat berbahaya ini tidak hanya mengancam kesehatan warga sekitar, tetapi juga membuat komoditas udang lokal terkontaminasi.
Kasus ini terungkap setelah otoritas Amerika Serikat menolak sejumlah kontainer udang beku asal Indonesia pada Agustus 2025. Pemeriksaan Food and Drug Administration (FDA) bersama Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kiriman yang masuk ke pelabuhan besar, seperti Los Angeles, Houston, Savannah, hingga Miami.
Investigasi yang dilakukan pemerintah membawa tim gabungan ke Kawasan Industri Modern Cikande. Di area penampungan logam bekas, ditemukan material yang positif mengandung Cs-137. Dari penelusuran Kementerian Lingkungan Hidup, cemaran diduga berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan peleburan stainless steel.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, proses induksi besi di perusahaan tersebut melepaskan partikel radioaktif ke udara. Polusi kemudian menyebar hingga ke area pengepakan udang milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS). “Awalnya menempel di fan exhaust dan generator, lalu menyebar ke banyak area, termasuk produk udang,” ungkap Hanif.
Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Cikande dalam status khusus. Setiap kendaraan keluar-masuk wajib diperiksa agar bebas dari cemaran Cs-137, dan jika terdeteksi, langsung dilakukan dekontaminasi.
Dampak radiasi juga menyasar warga sekitar. Kemenko Pangan bersama Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap 1.562 warga Desa Cikande. Menko Pangan Zulkifli Hasan memastikan tidak ditemukan dampak kesehatan serius. Namun, warga dengan paparan tinggi tetap diberi obat pencegahan.
“Kontaminasi Cs-137 hanya terbatas di Cikande, tidak menjalar ke rantai pasok nasional maupun ekspor,” tegas Zulhas. Pemerintah pun menetapkan wilayah ini sebagai lokasi kejadian khusus radiasi.
Sejak 2 September 2025, sebanyak 18 kontainer udang PT BMS dipulangkan dari AS. Menyusul itu, pemerintah menggelar pemeriksaan bersama Bea Cukai, Barantin, BAPETEN, BRIN, KKP, dan otoritas pelabuhan. Hasil uji menunjukkan tidak ada kandungan Cs-137 pada produk udang, sehingga Barantin menerbitkan sertifikat pelepasan untuk re-ekspor.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap limbah industri agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.