Hukum

Skandal Suap Ponorogo: Penggeledahan KPK Ungkap Dokumen, Bukti Digital, dan Pucuk Senjata Api

Channel9.id, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan jual beli jabatan dan suap proyek di Kabupaten Ponorogo dengan melakukan penggeledahan berantai di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Rangkaian operasi itu menyoroti bagaimana lingkaran kekuasaan di sekitar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berkelindan dengan pihak swasta dalam pengaturan proyek dan posisi strategis birokrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, tim penyidik bergerak di Surabaya dengan menggeledah salah satu rumah milik Sugiri dan kediaman adiknya, Edy Widodo.

Dua badan usaha, yakni CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada, juga menjadi sasaran. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.

Dalam operasi terpisah di kantor PT Widya Satria, penyidik bukan hanya mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api. Senjata tersebut kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur.

“Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

Pengusutan turut merambah ke Bangkalan. Di sana, penyidik menggeledah rumah Kokoh Prio Utama, Tenaga Ahli Bupati Sugiri, dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik. Sementara di Ponorogo, KPK menyasar rumah pribadi Sugiri, kediaman dua pejabat pembuat komitmen (PPK)—masing-masing untuk proyek Monumen Reog dan pembangunan RSUD dr. Harjono—serta rumah seorang anggota DPRD berinisial RLL. Kantor CV Wahyu Utama juga tidak luput dari pemeriksaan.

KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan ditelaah untuk memperdalam konstruksi kasus suap proyek, jual beli jabatan, dan gratifikasi di lingkar pemerintahan daerah tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto. Penyidik menduga Sugiri menerima pembayaran bertahap dari Yunus dengan total Rp900 juta melalui ajudan dan rekannya. Agus Pramono juga disebut memperoleh Rp325 juta.

Selain suap jabatan, Sugiri diduga meminta tambahan dana Rp1,5 miliar kepada Yunus. Namun transaksi baru mencapai Rp500 juta sebelum operasi tangkap tangan dilakukan KPK. Uang itu diduga terkait upaya mempertahankan posisi Yunus sebagai Direktur Utama RSUD dr. Harjono.

Dari sisi proyek, Sugiri diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari Sucipto terkait pengerjaan proyek rumah sakit senilai Rp14 miliar. Penelusuran KPK juga menemukan aliran gratifikasi lain: Rp225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025 dan Rp75 juta dari seorang pengusaha bernama Eko pada Oktober 2025.

Rangkaian penggeledahan dan temuan barang bukti semakin menegaskan pola hubungan patronase yang mengaitkan jabatan strategis, akses proyek, dan kedekatan keluarga dalam struktur kekuasaan di Ponorogo—sebuah pola yang kini tengah diurai oleh KPK melalui penyidikan intensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =