Hot Topic Nasional

Skor Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Nasional 2024 Capai 61,72 Persen

Channel9.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merilis laporan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tingkat Nasional Tahun 2024. DKPP mencatat, skor IKEPP nasional tahun 2024 sebesar 61,72.

Tenaga Ahli Analisis IKEPP DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan jumlah tersebut bersumber dari kontribusi penyelenggara pemilu di tingkat pusat sebesar 58,66 dan tingkat provinsi sebesar 63,03.

“Kontribusi skor lebih besar disumbang KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) provinsi sebesar 63,26 dan 62,80,” kata Nur dalam pemaparan IKEPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, lanjut Nur, kontribusi skor KPU dan Bawaslu di tingkat pusat justru lebih rendah dibandingkan di tingkat provinsi, masing-masing sebesar 57,87 dan 59,45.

Nur menjelaskan, penelitian IKEPP Tahun 2024 ini meliputi tiga dimensi, yakni persepsi atas perilaku etik (PPE), eviden perilaku etik (EPE), dan pelembagaan etik internal (PEI) di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun provinsi.

Dimensi PPE, lanjutnya, dilihat dari integritas serta profesionalitas penyelenggara Pemilu. Sementara, dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik. Sedangkan dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.

Nur merincikan, skor PPE tertinggi dicapai oleh KPU tingkat provinsi yang mencapai skor 80,04. Sedangkan skor PPE terendah yaitu KPU pusat dengan skor 72,68.

Untuk skor EPE, tertinggi diraih oleh Bawaslu di tingkat provinsi dengan skor 72,58. Sedangkan skor EPE terendah yaitu KPU pusat dengan skor 30,83.

Sementara, lembaga penyelenggara pemilu yang meraih skor PEI tertinggi yaitu Bawaslu pusat dengan skor 70,53. Skor PEI terendah diraih oleh Bawaslu provinsi dengan skor 47,90.

Di samping itu, secara nasional, PPE berada di angka 77,86, EPE di angka 58,45, dan PEI di angka 56,23.

“Secara nasional, baik jajaran KPU maupun Bawaslu, Cukup Patuh (skor 40,1-60,0) dari segi Perilaku Etik. Sedangkan secara Pelembagaan Etik Internal skor kedua jajaran juga Cukup Patuh,” jelas Nur.

“Namun fakta bahwa PEI paling lemah dibandingkan keduanya (PPE dan EPE),” sambungnya.

Adapun laporan IKEPP Tahun 2024 ini disusun oleh DKPP untuk memberi pemeringkatan terkait perilaku jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat dan provinsi dalam mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu pada tahun 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, hasil IKEPP ini dapat dijadikan acuan bagi lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki kinerja perilaku, baik ucapan maupun tindakan. Selain itu juga sebagai bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.

“IKEPP ini juga mengukur kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai sinergitas dengan Indeks Demokrasi Indonesia,” kata Heddy dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/1/2025).

Baca juga: DKPP: Aduan Pelanggaran Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Capai 790 Aduan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =