Ekbis

Soal Aset Lapindo, Kementerian Keuangan Tunggu Opini Mappi

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih menunggu opini dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) untuk menentukan kelayakan dilakukan penilaian terhadap aset berupa tanah milik Lapindo yang saat ini terkubur lumpur. “Harusnya minggu depan, Mappi itu sudah bisa memberikan opini apakah hal semacam itu bisa dilakukan penilaian,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, Jumat, 24 Juli 2020.

Menurut dia, apabila Mappi memberikan opini bahwa aset perusahaan masih memiliki nilai, maka pihaknya akan meminta agar dilakukan penilaian terhadap aset yang digunakan untuk membayar utang kepada pemerintah. Dengan demikian, lanjut Isa, pemerintah dalam hal ini DJKN belum bisa menentukan aset perusahaan tersebut bisa digunakan untuk melunasi utang atau asset settlement. “Saya kan harus tahu dulu bisa dinilai tidak? Kalau bisa dinilai, nilainya ada tidak?,” ucapnya.

Isa menjelaskan saat ini proses masih terus dilakukan, termasuk sudah membahas terkait aset Lapindo itu pada rapat yang diadakan Jumat pagi. “Proses ini tidak bisa kami grasa grusu karena kemarin ada Covid, mudah-mudahan kami bisa mendapatkan gambaran mengenai kemungkinan ini bisa dinilai 1-2 minggu depan,” ujarnya.

Sebelumnya Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru membayar sekitar Rp5 miliar utang kepada pemerintah terkait dana talangan bagi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Total pokok utang perusahaan ini mencapai Rp773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4 persen per tahun dan utang tersebut sejatinya jatuh tempo 10 Juli 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  87