Nasional

Soal Desa Fiktif, Kemendagri Nyatakan Desa Itu Ada

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pengecekan langsung penemuan dari Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan desa fiktif. Hasilnya, desa-desa itu sebenarnya ada.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan, menyampaikan laporan soal desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sultra. Pengecekan itu, kata Nata, dilakukan untuk merespons ucapan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

“Berawal dari isu yang disampaikan oleh Pimpinan KPK, ketika itu Pak Laode, ketika Menteri Dalam Negeri rapat di ruang sidang utama bersama mitra kita juga, yaitu dari Kejaksaan Agung, disampaikan ada 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe. Kemudian setelah itu tim kami langsung turun ke lokasi mencari data dan fakta terkait dengan persoalan tersebut kemudian tanggal 15 sampai 18 Oktober kami kembali turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” kata Nata di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Nata menegaskan setelah dicek ke lapangan desa tersebut sebenarnya ada. Namun, pihak Kemendagri menemukan sejumlah persoalan terkait desa-desa yang disebut fiktif itu.

“Hasil temuan yang kami dapat ternyata desa tersebut ada. Nanti barang kali boleh saya kasih video atau foto-foto terkait dengan lokasi yang dianggap fiktif, desa ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal. Kemudian banyak sekali data yang diperoleh di lapangan pertama kami melihat persoalan kelembagaan, yaitu kelembagaan desa itu sendiri kemudian yang kedua keabsahan desa tersebut karena Perda tentang penetapan desa dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Nata menyatakan tim yang turun ke lapangan menemukan aktivitas pemerintah desa tidak berjalan baik karena Kepala Desa dan aparat Pemerintahan Desa lainnya tidak mendapat penghasilan yang sesuai aturan. Nata juga menyatakan ada kesenjangan pendapatan antara Kepala Desa dengan pendamping lokal desa yang tidak banyak membantu.

“Tim juga mendapatkan data dan informasi dari perangkat desa yang dapat ditemui bahwa pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah,” ucapnya.

Nata kemudian menjelaskan ke-56 desa itu dibentuk dengan dasar Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188 Tanggal 10 Juli 2015 Perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe. Nah, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebenarnya desa-desa itu sah.

“Maka 56 desa tersebut secara historis dan sosiologis dinyatakan sah sebagai desa,” ujar Nata.

Dari 56 desa itu, dia menyebut ada 34 desa yang sudah memenuhi syarat, 18 desa butuh pembenahan di sisi administrasi dan 4 desa, yakni Desa Arombu Utara, Desa Lerehoma, Desa Wiau, dan Desa Napooha yang masih harus menunggu proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, ada inkonsistensi antara jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

“Hasil kelanjutan pedalaman dari 4 desa tersebut, 2 desa yaitu Desa Wiau, Kecamatan Routa dan Desa Napooha, Kecamatan Latoma masih perlu di lakukan pendalaman secara intensif,” ucapnya.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  4  =