Hot Topic Hukum

Soal Manajemen Bersama, Saksi Cabut Keterangan dalam Sidang e-KTP

Channel9.id – Jakarta. Saksi Setyo Suhartanto, mantan karyawan Manajemen Bersama mencabut keterangannya terkait soal Isnu Edhy Wijaya yang sebelumnya disebut sebagai Ketua Manajemen Bersama. Saksi awalnya dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) perihal pekerjaanya di Manajemen Bersama.

Setyo yang sebelumnya pernah menjadi karyawan PNRI direkrut secara profesional dalam manajemen bersama. “Manajemen bersama ini dibentuk setelah adanya penetapan pemenang konsorsium PNRI,”jelasnya sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Husni Fahmi, Mantan Ketua Tim Teknis e-KTP dan Isnu Edhy Wijaya, Mantan Direktur Utama PNRI.

Menurut saksi, kenapa dibentuk manajemen bersama ? Pada dasarnya ada 5 perusahaan yang bergabung sehingga perlu ada satu enitas mengawasi anggota konsorsium untuk bisa melaksanakan tupoksi atau schedule yang sudah disepakati.

Saksi menambahkan manajemen bersama juga menjadi jembatan diskusi antara PNRI dengan pihak Dukcapil, karena waktu pertama diumumkan itu Pak Isnu menjadi ketuanya, tapi kemudian sempat diganti,   terakhir adalah Andreas Ginting menjadi Ketua Manajemen Bersama.

JPU lantas menananyakan,  “Jadi Pak Isnu pernah menjadi Ketua Disitu?”

“Diawal-awal iya,”

JPU menanyakan siapa siapa penggantinya, Pak Abraham Mose, mungkin?

Setyo menjawab saya lupa sih, mungkin pak Abraham tapi yang terakhir Andreas Ginting.

Atas keterangan tersebut,  Endar Sumarsono Tim Kuasa Hukum Isnu Edhy Wijaya lantas bertanya kepada saksi, soal posisi kliennya di Manajemen Bersama.

“Saksi tadi menjelaskan Pak Isnu sebagai Ketua, maksudnya Ketua Apa?”

“Manajemen Bersama?”

“Apakah betul, Siapa Ketuanya, Bukankah Agus Eko betul?”

“Oh Maaf, Pak Isnu menjadi ketua Konsorsium bukan Ketua Manajemen Bersama. Iya benar Ketua Manajemen Bersama  yang pertama adalah Agus Eko, tapi akhirnya di perjalanan diganti, karena dianggap kurang fokus dalam pekerjaanya di PNRI, diganti orang lain,” jelas Saksi Setyo.

“Jadi clear ya, Isnu Edhy tidak menjadi Ketua Manajemen Bersama,” ujar Endar di depan persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Saksi juga menjelaskan soal pembagian tugasnya di Manajemen Bersama.

Struktur organisasi ada Ketua dibawahnya ada anggota yang bertanggungjawab dalam bidang teknsi, ada bagian logistik dan sebagainya, Setyo sendiri bekerja di divisi change rquest, menampung perubahan-perubahan pelaksanaan proyek dari masing-masing angota konsorsium

“Antar anggota konsorsium tidak bisa mengintervensi pekerjaan di manajemen bersama, semua dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama,” pungkas Setyo. Sidang e-KTP akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih memeriksa saksi-saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  90