Hot Topic Hukum

Soal Manajemen Bersama, Saksi Terangkan Penggunaan Hasil Iuran 3 % dari Anggota Konsorsium PNRI, Ini Penjelasannya

Channel9.id – Jakarta. Adres S. Ginting eks Ketua Manajemen Bersama (MB)  menyampaikan dana iuran anggota konsorsium PNRI sebesar 3 persen, tidak ada yang dialokasikan untuk pejabat kemendagri maupun anggota DPR RI.

“Namun digunakan untuk operasional manajemen bersama dan anggaran sesuai dengan kerangka acuan kerja yang sudah disepakati oleh konsorsium,”jelas Adres dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Dengan terdakwa Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Panitia Pengadaan Barang dan Jasa e-KTP dan Isnu Edhy Wijaya, eks Direktur Utama Perum PNRI ( Kamis/18/8/2022).

Terkait  iuran anggota konsorsium, Adres menjelaskan awalnya iuran sebesar 2 persen namun kemudian ditambah 1 persen jadi total  menjadi 3 persen. Penambahan iuran dilakukan karena ada dinamika kebutuhan untuk mengerjakan proyek dan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama anggota konsorsium.

Setiap pengeluaran dana dari konsorsium harus disetujui oleh tiga anggota board of director  (BOD) konsorsium dan dua orang anggota BOD tanda tangan dalam specimen. “Ketua Konsorsium tidak bisa mengeluarkan dana tanpa ada persetujuan dari dua anggota lainnya,” ujarnya.

Dana yang ada di manajemen bersama digunakan untuk dana operasional, dana untuk pekerjaan transfer teknologi, pembenahan data center dan pekerjaan system administrasi kependudukan.”Semua biaya-biaya itu masuk ke dalam dana yang disisihkan manajemen bersama, setelah di potong PPh dan PPn,”jelasnya.

Sebagai contoh adalah dana yang digunakan untuk  transfer teknologi Konsorsium sepakat yang akan melaksanakan proses alih teknologi di bidang AFIS dan Chips adalah PT LEN dengan biaya sebesar  Rp 55.000.00.00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah).

Anggaran manajemen bersama juga digunakan untuk alokasi yang tidak dianggarkan. Misalnya ketika blanko e-KTP yang rusak, e-kTP yang datanya salah dan sebagainya. Proses untuk memperbaikinya menggunakan dana manajemen bersama.

“Meski sebenarnya kalau data salah bukan tanggungjawab kita, namun PPK meminta kita untuk tetap memperbaikinya,” ujar Adres.

Terkait  alasan kenapa dibentuk manajemen bersama, Adres Ginting menjelaskan ada 5 perusahaan independen dan mengikatkan diri kepada konsorsium maka perlu dibentuk manajemen bersama untuk mengelola tugas dan tanggungjawab masing-masing pada proyek e-KTP.

“Pembentukan manajemen bersama berdasarkan keputusan bersama seluruh anggota konsorsium, untuk kepentingan bersama seluruh anggota,” jelasnya. Lima anggota Konsorsium adalah  Perum PNRI, PT Sucofindo PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Dalam Perjanjian Manajemen bersama konsorsium pada tanggal 1 November 2011 yang ditanda tangani oleh semua anggota konsorsium, dijelaskan pengertian manajemen bersama adalah struktur organisasi  yang dibentuk oleh para anggota konsorsium PNRI yang ditujukan untuk memastikan terlaksananya hak dan kewajiban konsorsium PNRI yang tercantum dalam kontrak KTP Elektronik.

Tujuannya adalah untuk memastikan terlaksananya kewajiban-kewajiban konsorsium PNRI sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Andres sendiri diajak oleh Paulus Tanos (saat itu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra), untuk bergabung dalam Manajemen Bersama. Andreas kemudian diperkenalkan Paulus Tanos ke masing-masing anggota Konsorsium PNRI.

“Setelah itu semua anggota konsorsium berunding. Saya tidak tahu prosesnya bagaimana lalu saya diumumkan menjadi Ketua Manajemen Bersama,” ujar Adres.

Masa kerja manajemen bersama seharusnya sampai dengan 5 (lima) tahun, karena tidak hanya mengelola pekerjaan selama proyek e-KTP berlangsung namun juga melakukan pemeliharaan. Namun belum sampai lima tahun, manajemen bersama harus mengakhiri pekerjaan karena harus berurusan dengan KPK. “Saya hanya sampai pada tahun 2014, pada tahun 2013 dua rekening milik manajemen bersama diblokir oleh KPK,”jelas Adres.

Adres menambahkan,  jika mengikuti kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian anggota konsorsium, sebelum mengakhiri masa pekerjaanya, maka harus dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Konsorsium, setelah itu baru ditutup. Selain itu setiap anggota juga berhak mendapatkan laporan dan penjelasan pekerjaan yang dilakukan manajemen bersama.

Dalam  Perjanjian  dijelaskan terkait pengakhiran masa tugas,  maka manajemen bersama berkewajiban  melaporkan untuk mempertanggungjawabkan kepada para anggota konsorsiym PNRI untuk segera dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publkik yang ditunjuk oleh Para Anggota Konsorsium PNRI.

“Namun ketika itu kita belum sempat melakukan audit, dan jika masih ada dana akan dikembalikan kepada anggota konsorsium, kalau sudah selesai semua ya ditutup,” jelasnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  4