Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi X DPR Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengkritik rencana rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat sistem ‘marketplace’ pada 2024 nanti.
Menurut Zainuddin, sistem tersebut tak menyelesaikan masalah proses rekrutmen guru PPPK, khususnya guru yang masuk kategori P1. Guru honorer P1 adalah kelompok guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapat formasi dan SK Pengangkatan.
“Penerapan marketplace tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi guru honorer yang masuk kategori P1,” kata Zainudin, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/6/2023).
Ia menilai, masalah rekrutmen guru honorer P1 terbentur formasi yang selama ini ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Menurutnya, Pemda enggan mengusulkan formasi karena aturan penggajian dan tunjangan tidak sinkron antara pusat dan daerah.
Terkait hal itu, Kementerian Keuangan memang telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari dana alokasi umum khusus pendidikan. Namun, kata Zainuddin, aturan lain dalam Perpres dan Permendagri menyatakan gaji dan tunjangan guru PPPK dibebankan ke daerah.
“Karena terdapat aturan yang membebankan gaji dan tunjangan kepada pemda itulah yang menjadikan keberatan pemda mengajukan formasi,” tuturnya.
Ia pun mendesak Kemendikbud untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Zainudin meminta pemerintah pusat mengambil alih urusan pengangkatan guru dengan tenggat waktu hingga Oktober 2023.
“Jika tidak selesai, diminta pemerintah pusat mengambil alih pengangkatan mereka. Tentu harus disertai dengan melakukan sinkronisasi pengaturan pengangkatan, penetapan formasi,” pungkas Zainuddin.
Sebagai informasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menawarkan tiga opsi dalam penyelesaian masalah proses rekrutmen guru PPPK. Salah satu opsi tersebut yaitu lewat platform marketplace untuk guru.
Gagasan Nadiem terkait hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Rabu (24/5/2023).
Adapun marketplace guru tersebut berupa platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.
Sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.
Penerapan sistem marketplace dalam rekrutmen guru PPPK ini direncanakan berlaku mulai tahun 2024. Saat ini, proses tersebut masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN Guru yang ditargetkan rampung pada Oktober mendatang.
Baca juga: Hardiknas 2023, P2G: Persoalan Guru PPPK, Cermin Buruk Tata Kelola Guru di Tanah Air
HT