Hot Topic Hukum

Soal Rumor MK Ubah Sistem Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Denny Indrayana Pantas Disanksi

Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal rumor yang disampaikan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dalam pemilu legislatif. Ia menilai, Denny Indrayana sebagai penyebar rumor itu, layak dijatuhi sanksi.

“Seharusnya orang luar tidak membuat konklusi sebelum perkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta,” ujar Jimly kepada awak media, Senin (29/5/2023).

Jimly menyayangkan Denny dalam kapasitasnya sampai bisa menyatakan hal itu. “Lagi pula, jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi,” tegas Jimly.

Sementara itu, Menkopolhukan Mahfud Md meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran informasi soal putusan terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Menurut Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara. Info yang diterima Denny Indraya menurut Mahfud, itu bisa dikatagorikan sebagai upaya pembocoran rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Mahfud bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Dia pun mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud dalam cuitannya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga seorang advokat, Denny Indrayana, mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Minggu (28/5/2023).

Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.

Baca juga: Siapa yang Bocorkan Putusan MK, Mahfud Md: Info dari Denny Jadi Preseden Buruk

Baca juga: MK Diduga Bakal Sahkan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Kembali ke Zaman Orba

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18  +    =  25