Channel9.id, Jakarta — Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta Bripka Rohmat yang mengemudikan mobil rantis saat insiden menewaskan Affan Kurniawan, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9). Menurutnya, hasil pemeriksaan internal menemukan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob terkait peristiwa tersebut.
“Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K selaku Danyon Resimen IV Korbrimob Polri yang duduk di sebelah kiri pengemudi, serta Bripka R selaku sopir. Untuk kategori ini ancaman sanksinya adalah PTDH,” ujar Agus.
Sementara lima anggota lainnya — Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David — dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka menempati kursi belakang kendaraan rantis saat kejadian.
“Untuk kategori sedang, ancaman sanksinya berupa penundaan pangkat, pendidikan, hingga demosi. Putusan akan ditetapkan melalui sidang KKEP berdasarkan fakta yang ada,” jelas Agus.
Agus menambahkan, gelar perkara atas kasus ini akan segera digelar dengan pengawasan eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.