Channel9.id – Jakarta. Ratusan anggota Serikat PekerjaJakarta International Container Terminal (SP JICT) bersama elemen pekerja lain mengadakan aksi “Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja”. Aksi ini dilakukan di depan gedung Kementrian BUMN dengan mendirikan tenda selama satu bulan ke depan.
Menurut Sekjen SPJICT M. Firmansyah, pekerja mengkritisiperpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja(2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang terbukti melanggar Undang-Undang (Audit Investigatif BPK RI).
Diantara temuan BPK adalah, pertama, Manajemen Pelindo II eraRJ Lino tidak pernah memasukan rencana perpanjangan sebagai Rencana Kerja dalamRencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Selain itu tidak ada informasi terbuka kepada pihak pemangku kepentingan sejak 2014.
Kedua, Perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa izinkonsensi pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Ketiga, mekanisme pemilihan mitra Hutchison sarat penyalahgunaan wewenang dan manajemen JICT-Kojamengesampingkan opsi pengelolaan kedua pelabuhan petikemas secara mandiri. “Ataspelanggaran Undang-Undang tersebut, BPK RI menyebut negara rugi hampir Rp 6trilyun,” Firmansyah.
Pengelolaan pelabuhan nasional JICT-Koja yang berdampak kepada hajat hidup rakyat Indonesia harus berlandaskan semangat konstitusi bukan liberalisasi asing yang membahayakan kedaulatan dan hilangnya potensi ekonomi nasional.
Menurut Firman, dampak sosial liberalisasi asing dipelabuhan tidak kalah terpuruk. Pekerja yang membangun produktivitas sehingga menjadikan pelabuhan peti kemas JICT terbaik di Asia malah di-phk massal danpola outsourcing yang melanggar aturan pun subur di pelihara. “Pihak asing leluasa melakukan pemberangusan halus dan kasar kepada pekerja yang mengkritikburuknya pengelolaan pelabuhan serta pemenuhan asas keadilan,” jelasnya.
Secara proporsional pekerja pelabuhan adalah garda kedaulatan negara dan amanat konstitusi.Saat ini baik pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus yang duduk permasalahannya sudah terang benderang ini. “Kami minta agar aparat hukum segera mengusut kasus indikasi korupsi kontrak JICT-Koja.Negaratidak boleh kalah dengan manuver pihak pihak asing dipelabuhan nasional,” tegasnya