Ekbis

Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pungutan Pajak Baru Untuk Pulsa Hingga Token Listrik

Channel9.iď – Jakarta. Baru-baru ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan baru terkait pajak penjualan pulsa hingga token listrik. Terbitnya aturan ini membikin sejumlah pihak khawatir akan kenaikan harga barang tersebut.

Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Menyusul kekhawatiran tersebut, Sri Mulyani melalui akun Instagram-nya, @smindrawati, menjelaskan bahwa aturan itu tak memengaruhi harga pulsa hingga token listrik, Sabtu (30/1) dini hari.

Berikut penjelasan Sri Mulyani soal penjualan pulsa hingga token kena pajak, dikutip dari unggahan Instagramnya:

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN
a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

Berdasarkan pemaparan Sri Mulyani itu, artinya tak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.

“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER. PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN. KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!” tutup Sri Mulyani.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  64