Channel9.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapannya. Insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tersebut berlaku penuh, yakni sebesar 100%, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal ini bertujuan mendukung kesiapan alat pertahanan negara, khususnya penggunaan kuda kavaleri serta sarana pendukungnya.
“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100%,” demikian bunyi Pasal 2 PMK yang dikutip Selasa (2/9/2025).
PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 itu juga mengatur mekanisme pemanfaatan fasilitas fiskal. Beberapa poin utama di antaranya:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak serta merealisasikan PPN DTP.
Faktur pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh PKP atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapannya akan dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.
Pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN sejak aturan ini berlaku hingga Desember 2025 masih bisa diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan fasilitas PPN DTP ini tidak berlaku apabila objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri, transaksi dilakukan di luar periode kebijakan, atau PKP tidak menerbitkan faktur pajak.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 atas penyerahan hewan khusus berupa kuda dan perlengkapannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas beleid tersebut.