Nominal gaji
Ekbis

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 Rp21,18 Triliun per Juni 2025

Channel9.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pada hari pertama pencairan, 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, gaji ke-13 senilai Rp21,18 triliun telah disalurkan kepada aparatur negara dan pensiunan. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2025 untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama di sektor pendidikan, sehingga memberikan efek pengganda bagi perekonomian nasional,” ungkap Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati, dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.

Rincian Penyaluran Gaji ke-13:

Pemerintah Pusat: Total Rp10,54 triliun untuk 1.794.788 pegawai/personel, dengan 95,4% (8.783 satuan kerja) telah menyalurkan gaji ke-13. Rinciannya:

 

Rp5,5 triliun untuk 715.033 PNS dan pejabat negara.

Rp2,68 triliun untuk 492.904 personel TNI.

Rp1,86 triliun untuk 472.739 personel Polri.

Rp0,38 triliun untuk 99.352 PPPK.

Rp0,11 triliun untuk 14.760 Pegawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  22